Selasa, 20 November 2012

Tata Cara Pengajuan SPM ke KPPN Medan I


Memasuki kuartal IV tahun anggaran 2012, KPPN Medan I telah bersiap untuk menghadapi momen akhir tahun, dimana melalui pembelajaran dari tahun-tahun sebelumnya, selalu terjadi penumpukan SPM. Pengajuan SPM yang sekaligus dalam jumlah banyak yang tidak hanya berasal dari satu atau dua satker bukan hanya menyita waktu, tapi juga menyita tenaga dan pikiran. Untuk menghindari terjadinya penolakan dan/atau pengembalian SPM oleh KPPN, berikut akan saya sampaikan kembali langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pengajuan SPM beserta dokumen pendukungnya :



  1. Petugas pengantar SPM atau pengambil SP2D harus memiliki KIPS (Kartu Identitas Petugas Satker); 
  2.  Setiap pengajuan SPM ke KPPN Medan I harus menggunakan nomor antrian; 
  3. Pastikan data Renkas termutakhir dari aplikasi AFS sudah disampaikan ke KPPN Medan IPrint out Renkas Harian yang ditandatangani oleh PPK juga harus disampaikan saat pengajuan SPM ke KPPN Medan I, kecuali untuk SPM GU-Nihil; 
  4. Untuk pengajuan SPM GUP atau SPM GU-Nihil, pastikan photo copy SSP sudah dilegalisir oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk, dan divalidasi oleh pejabat yang berwenang di KPPN Medan I; 
  5. Sebelum pengajuan SPM ke KPPN Medan I, pastikan semua dokumen pendukung telah dilampirkan.  Format dan pengisian dokumen pendukung harus sesuai serta mengikuti ketentuan yang berlaku;
  6. Pastikan tanda tangan pada SPM dan dokumen-dokumen pendukungnya asli dan bukan merupakan hasil photo copy, scan, atau duplikasi dalam bentuk lain.  Setiap terjadi pergantian Pejabat Pengelola Keuangan, maka SK dan spesimen tanda tangan harus disampaikan secepatnya ke KPPN Medan I; 
  7. Untuk pengajuan SPM TUP, pastikan bahwa surat persetujuan permintaan TUP dari kepala KPPN atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan telah dilampirkan.  Rincian Rencana Penggunaan Dana TUP harus menyertakan sisa dana akun yang akan dimintakan TUP-nya (Pasal 7 ayat (9) butir (a) Perdirjen PBN nomor PER-11/PB/2011); 
  8. SPM harus disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan (Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 170/PMK.05/2010); 
  9. Sesuai hasil Sosialisasi Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012, setiap satker yang mengajukan SPM ke KPPN Medan I dibatasi paling banyak 40 (empat puluh) SPM setiap hari kerja; 
  10. Jika ada permasalahan dalam pengajuan SPM ke KPPN Medan I, silahkan menghubungi petugas Customer Service kami.

Selamat menyambut akhir tahun anggaran 2012.  Salam cerdas transformasi.


Ditulis oleh :
Kontributor KPPN Medan I
Staf Front Office Seksi Pencairan Dana KPPN Medan I.

2 komentar:

  1. kenapa blog dan web resminya tak update lagi bang. salam dari Ternate ;)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf banget, karena kebetulan saya dimutasikan ke KPPN Banda Aceh, jadi gak update materi Blog KPPN Medan I.
      Inshaa Allah materi selanjutnya akan di-update di website KPPN Banda Aceh.

      Terima kasih.

      Arisandy Joan Hardiputra, S.E
      (Staf Front Office Seksi Pencairan Dana KPPN Banda Aceh)

      Hapus

Silahkan memberikan komentar, pertanyaan, maupun tanggapan mengenai artikel kami. Harap menjaga etika berkomentar, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak mengandung unsur SARA dan diskriminatif. Terima kasih.