Kesalahan pengisian SPM maupun dokumen pendukungnya masih kerap ditemui saat pengajuan SPM ke KPPN. Akibatnya, terjadi penolakan atau pengembalian SPM oleh petugas Front Office Seksi Pencairan Dana. Sebenarnya tata cara pengisian SPM beserta dokumen-dokumen pendukungnya telah diatur dalam peraturan-peraturan perbendaharaan. Tulisan berikut akan menganalisa kembali sekaligus memberikan solusi berdasarkan peraturan yang berlaku, mengenai kesalahan-kesalahan dalam pengisian SPM beserta dokumen pendukungnya maupun kesalahan administratif lainnya saat pengajuan SPM ke KPPN.