Akhir
Tahun Anggaran 2012 semakin dekat. Seperti
menjadi sebuah rutinitas, setiap akhir tahun anggaran, satker akan beramai-ramai
mengajukan SPM yang bertumpuk. Hal ini
kemudian secara tidak langsung menyebabkan berkurangnya kontrol terhadap
pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh. Untuk itu, peraturan tentang langkah-langkah
menghadapi akhir tahun anggaran selalu diperbaharui dari tahun ke tahun. Tahun ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan
telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen PBN)
Nomor PER-37/PB/2012 Tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2012.
Perdirjen tertanggal 12 Nopember 2012 berisi 10 bab yang
mengatur tentang pengelolaan keuangan negara di akhir tahun anggaran 2012,
namun disini saya akan menyederhanakan pembahasan kepada Bab III dan Bab IV
yang mengatur secara langsung tentang mekanisme Pengeluaran Negara dan
Penyelesaian Uang Persediaan di akhir Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Blog ini berisi tentang analisa maupun informasi mengenai tugas pokok dan fungsi KPPN Medan I selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Rabu, 21 November 2012
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2012 Sebagai Acuan Pengeluaran Negara di Akhir Tahun Anggaran 2012
Label:
Arisandy Joan Hardiputra,
blog KPPN Medan I,
KPPN Medan I,
langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2012,
PER-37/PB/2012,
perdirjen perbendaharaan nomor PER-37/PB/2012
Lokasi:
Medan, Indonesia
Selasa, 20 November 2012
Tata Cara Pengajuan SPM ke KPPN Medan I
Memasuki kuartal IV tahun anggaran 2012, KPPN Medan I telah bersiap untuk menghadapi momen akhir tahun, dimana melalui pembelajaran dari tahun-tahun sebelumnya, selalu terjadi penumpukan SPM. Pengajuan SPM yang sekaligus dalam jumlah banyak yang tidak hanya berasal dari satu atau dua satker bukan hanya menyita waktu, tapi juga menyita tenaga dan pikiran. Untuk menghindari terjadinya penolakan dan/atau pengembalian SPM oleh KPPN, berikut akan saya sampaikan kembali langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pengajuan SPM beserta dokumen pendukungnya :
Senin, 19 November 2012
Analisis Kesalahan Dalam Pengajuan SPM ke KPPN
Kesalahan pengisian SPM maupun dokumen pendukungnya masih kerap ditemui saat pengajuan SPM ke KPPN. Akibatnya, terjadi penolakan atau pengembalian SPM oleh petugas Front Office Seksi Pencairan Dana. Sebenarnya tata cara pengisian SPM beserta dokumen-dokumen pendukungnya telah diatur dalam peraturan-peraturan perbendaharaan. Tulisan berikut akan menganalisa kembali sekaligus memberikan solusi berdasarkan peraturan yang berlaku, mengenai kesalahan-kesalahan dalam pengisian SPM beserta dokumen pendukungnya maupun kesalahan administratif lainnya saat pengajuan SPM ke KPPN.
Label:
Arisandy Joan Hardiputra,
blog KPPN Medan I,
kesalahan lampiran SPM,
kesalahan saat pengajuan SPM,
KPPN Medan I,
tata cara pengajuan SPM
Lokasi:
Medan, Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)