Rabu, 21 November 2012

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2012 Sebagai Acuan Pengeluaran Negara di Akhir Tahun Anggaran 2012


Akhir Tahun Anggaran 2012 semakin dekat.  Seperti menjadi sebuah rutinitas, setiap akhir tahun anggaran, satker akan beramai-ramai mengajukan SPM yang bertumpuk.  Hal ini kemudian secara tidak langsung menyebabkan berkurangnya kontrol terhadap pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.  Untuk itu, peraturan tentang langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran selalu diperbaharui dari tahun ke tahun.  Tahun ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen PBN) Nomor PER-37/PB/2012 Tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2012.  Perdirjen tertanggal 12 Nopember 2012 berisi 10 bab yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara di akhir tahun anggaran 2012, namun disini saya akan menyederhanakan pembahasan kepada Bab III dan Bab IV yang mengatur secara langsung tentang mekanisme Pengeluaran Negara dan Penyelesaian Uang Persediaan di akhir Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
 

Tabel Jenis dan Tanggal Pengajuan SPM ke KPPN

No.
Jenis SPM yang diajukan ke KPPN
Tanggal paling lambat diterima di KPPN pada jam kerja
Keterangan

Pasal 14 ayat (1) :


  1.         
SPM-GUP & SPM-UP
5 Desember 2012

  2.         
SPM-TUP
7 Desember 2012

  3.         
SPM-LS
17 Desember 2012

  4.         
SPM-UP/ SPM-TUP/ SPM-GUP & SPM-LS untuk pekerjaan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial
17 Desember 2012


Pasal 14 ayat (2) :


  5.         
SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2013
14 Desember 2012
SPM diberi tanggal 2 Januari 2013. Penerbitannya dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut mengenai penggunaan Klasifikasi Anggaran dan tata cara penerbitan SPM-LS Gaji Induk

Pasal 16 ayat (2) :


  6.         
SPM-UP/TUP/GUP/LS berdasarkan SKPA yang telah disahkan oleh KPPN
mengacu pada Pasal 14 ayat (1)
lihat kolom nomor 1,2, & 3 di atas

Pasal 20 :


  7.         
SPM-GUP Nihil atas pertanggungjawaban UP TA. 2012
4 Januari 2013
SPM diberi tanggal 31 Desember 2012

Pasal 24 :


  8.         
SPM-GUP Nihil Reksus atas beban TA. 2012
4 Januari 2013
SPM diberi tanggal 31 Desember 2012



Pasal 15 : Belanja Pegawai non gaji dan Belanja Barang berupa honor bulan Desember 2012 dapat dibayarkan mulai tanggal 1 Desember 2012 melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM (format sesuai Lampiran I) dan pagu anggarannya dalam DIPA mencukupi.



Pasal 17 :
Untuk pembayaran biaya pemeliharaan 5% dari nilai kontrak (retensi) :

a. Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% pada akhir masa kontrak;
b. Untuk masa pemeliharaan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 maupun yang melampaui tahun anggaran 2012, SPM dilampiri copy jaminan pemeliharaan dari bank umum atau perusahaan asuransi yang :

  • mempunyai program asuransi kerugian/surety bond,
  • disahkan oleh KPA,
  • minimal sebesar jumlah tagihan,
  • masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan,
  • Nomor dan tanggal jaminan bank/asuransi dicantumkan pada Uraian SPM;
c. SPM retensi dibuat tersendiri/terpisah dengan pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik



Pasal 18 :


1.   Pekerjaan fisik, pemeliharaan gedung, penyediaan makanan/lauk pauk, dan kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan secara kontraktual, yang BAPP-nya dibuat mulai tanggal 18 s.d. 31 Desember 2012, SPM-LS wajib melampirkan :

a. Surat Perjanjian Pembayaran antara KPA dan Pihak III/Rekanan (format sesuai Lampiran II);

b. Asli jaminan/garansi pembayaran dari bank umum yang :
  • masa berlakunya berakhir sampai dengan berakhirnya masa kontrak,
  • nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar prosentase pekerjaan yang belum diselesaikan,
  • masa pengajuan klaim selama 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi pembayaran bank tersebut,
  • diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan dan bersifat transferable (format sesuai Lampiran III);

c. Surat pernyataan dari PA/KPA mengenai keabsahan jaminan/garansi bank dengan pernyataan bahwa apabila jaminan/garansi bank tersebut palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PA/KPA (format sesuai Lampiran IV);

d. Asli surat kuasa (bermaterai cukup) kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan bank (format sesuai Lampiran V);

e. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak dari Pihak III/Rekanan (format sesuai Lampiran VII).


Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak dan/atau nilai prosentase pekerjaan yang belum diselesaikan jumlahnya ≤ 50 juta rupiah, jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM sebagai Penjaminan dari Kuasa PA (format sesuai Lampiran VI).

2.   KPA wajib menyampaikan BAPP kepada Kepala KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah masa kontrak berakhir;


3.   Dalam hal pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak selesai 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak :

a. KPA, paling lambat 1 hari kerja setelah masa kontrak berakhir, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak III/Rekanan bersangkutan bahwa Pihak III/Rekanan bersangkutan telah wanprestasi. Tembusan disampaikan kepada Kepala KPPN;

b. KPA membuat pernyataan tertulis paling lambat 1 hari kerja setelah masa kontrak berakhir, bahwa Pihak III/Rekanan telah melakukan wanprestasi;

c. Surat pernyataan tertulis tersebut dilengkapi dengan BAPP dan BAP terakhir disampaikan kepada Kepala KPPN paling lambat 5 hari kerja sejak masa kontrak berakhir.


4. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak selesai 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak dan penyelesaian pekerjaan akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013 :

a. berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan sisa pekerjaan tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada DIPA tahun anggaran berikutnya;

b. KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013. Pemberitahuan dimaksud dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan dari Pihak III/Rekanan yang telah dilegalisir, paling lambat 5 hari kerja setelah masa kontrak berakhir.



Pasal 22 :

1. Sisa dana UP Tahun Anggaran 2012 harus disetorkan kembali ke Kas Negara oleh Bendahara Pengeluaran melalui bank/pos persepsi pada wilayah kerja KPPN Pembuku/mitra kerja KPPN Pembayar menggunakan SSBP, paling lambat tanggal 28 Desember 2012;


2. Untuk mengetahui kebenaran sisa dana UP yang harus disetor, Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pencocokn data dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran;


3. Atas penyetoran sisa dana UP, Bendahara Pengeluaran menyampaikan SSBP kepada KPPN.




Pasal 44 :

Dalam rangka penerbitan bank garansi oleh bank umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar, KPA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.



Pasal 47 :

Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perdirjen ini, dapat ditindaklanjuti dengan Surat atau Surat Edaran Dirjen PBN.



Pasal 48 :

Perdirjen PBN ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Nopember 2012.

======================================================

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Customer Service Officer KPPN Medan I. Selamat menyambut akhir tahun anggaran 2012. Salam cerdas transformasi.


Ditulis oleh :
Kontributor KPPN Medan I
Staf Front Office Seksi Pencairan Dana KPPN Medan I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, pertanyaan, maupun tanggapan mengenai artikel kami. Harap menjaga etika berkomentar, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak mengandung unsur SARA dan diskriminatif. Terima kasih.