Tampilkan postingan dengan label PER-37/PB/2012. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PER-37/PB/2012. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 November 2012

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2012 Sebagai Acuan Pengeluaran Negara di Akhir Tahun Anggaran 2012


Akhir Tahun Anggaran 2012 semakin dekat.  Seperti menjadi sebuah rutinitas, setiap akhir tahun anggaran, satker akan beramai-ramai mengajukan SPM yang bertumpuk.  Hal ini kemudian secara tidak langsung menyebabkan berkurangnya kontrol terhadap pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.  Untuk itu, peraturan tentang langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran selalu diperbaharui dari tahun ke tahun.  Tahun ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen PBN) Nomor PER-37/PB/2012 Tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2012.  Perdirjen tertanggal 12 Nopember 2012 berisi 10 bab yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara di akhir tahun anggaran 2012, namun disini saya akan menyederhanakan pembahasan kepada Bab III dan Bab IV yang mengatur secara langsung tentang mekanisme Pengeluaran Negara dan Penyelesaian Uang Persediaan di akhir Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :