Akhir
Tahun Anggaran 2012 semakin dekat. Seperti
menjadi sebuah rutinitas, setiap akhir tahun anggaran, satker akan beramai-ramai
mengajukan SPM yang bertumpuk. Hal ini
kemudian secara tidak langsung menyebabkan berkurangnya kontrol terhadap
pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh. Untuk itu, peraturan tentang langkah-langkah
menghadapi akhir tahun anggaran selalu diperbaharui dari tahun ke tahun. Tahun ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan
telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen PBN)
Nomor PER-37/PB/2012 Tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2012.
Perdirjen tertanggal 12 Nopember 2012 berisi 10 bab yang
mengatur tentang pengelolaan keuangan negara di akhir tahun anggaran 2012,
namun disini saya akan menyederhanakan pembahasan kepada Bab III dan Bab IV
yang mengatur secara langsung tentang mekanisme Pengeluaran Negara dan
Penyelesaian Uang Persediaan di akhir Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Blog ini berisi tentang analisa maupun informasi mengenai tugas pokok dan fungsi KPPN Medan I selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Tampilkan postingan dengan label langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2012. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2012. Tampilkan semua postingan
Rabu, 21 November 2012
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2012 Sebagai Acuan Pengeluaran Negara di Akhir Tahun Anggaran 2012
Label:
Arisandy Joan Hardiputra,
blog KPPN Medan I,
KPPN Medan I,
langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2012,
PER-37/PB/2012,
perdirjen perbendaharaan nomor PER-37/PB/2012
Lokasi:
Medan, Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)