Senin, 19 November 2012

Analisis Kesalahan Dalam Pengajuan SPM ke KPPN

Kesalahan pengisian SPM maupun dokumen pendukungnya masih kerap ditemui saat pengajuan SPM ke KPPN.  Akibatnya, terjadi penolakan atau pengembalian SPM oleh petugas Front Office Seksi Pencairan Dana.  Sebenarnya tata cara pengisian SPM beserta dokumen-dokumen pendukungnya telah diatur dalam peraturan-peraturan perbendaharaan. Tulisan berikut akan menganalisa kembali sekaligus memberikan solusi berdasarkan peraturan yang berlaku, mengenai kesalahan-kesalahan dalam pengisian SPM beserta dokumen pendukungnya maupun kesalahan administratif lainnya saat pengajuan SPM ke KPPN.



I.   S
urat Perintah Membayar (SPM)

Cara pengisian SPM telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen PBN) nomor PER-88/PB/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana.  Kesalahan yang paling sering ditemui berupa kesalahan pengisian kode Cara Bayar saat pengajuan SPM Penggantian Uang Persediaan Nihil (GU-Nihil).

SPM GU-Nihil menggunakan kode Cara Bayar : 5 (Nihil).  Sedangkan kesalahan yang kerap terjadi adalah penggunaan kode Cara Bayar : 2 (Giro Bank).  Jika kesalahan ini terjadi, maka sistem/Aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tidak akan mengurangi pagu dari Uang Persediaan (UP) dan/atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang sedang dipertanggungjawabkan.

Sejak tahun anggaran 2012, kolom Dasar Pembayaran pada SPM mengacu pada UU APBN Nomor 22 tahun 2011.  Jika dasar pembayaran tersebut tidak ditemukan pada kolom Referensi di Aplikasi SPM, maka operator Aplikasi SPM bisa menambahkan secara manual.

Kesalahan selanjutnya adalah Akun.  Standar dan tata cara penggunaan akun mengacu pada Perdirjen PBN nomor PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja, dan Transfer pada Bagan Akun Standar.  Penggunaan akun yang tidak sesuai akan mengakibatkan SPM ditolak atau dikembalikan.  Bila perlu, penyesuaian akun lebih lanjut perlu dilakukan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ruang lingkupnya diatur dalam Perdirjen PBN nomor PER-15/PB/2012 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012.

Perihal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mulai tahun 2012, Aplikasi SPM mengakomodir adanya dua kolom NPWP, yaitu NPWP 1 yang digunakan untuk mengisi NPWP Bendahara Pengeluaran atau rekanan sebagai pihak III, dalam hal terdapat potongan/pungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui SPM.  Sedangkan NPWP 2 diisi hanya jika SPM terdapat potongan/pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN; akun 411211).

Sesuai Lampiran I Perdirjen PBN nomor PER-88/PB/2011, kolom NPWP 1 diisi NPWP Bendahara Pengeluaran jika potongan SPM meliputi PPh Pasal 21 (akun 411121), PPh Pasal 22 (pembelian barang, akun 411122), PPh Pasal 23 (penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain atas jasa yang diterima, akun 411124), dan PPh pasal 4 ayat (2) bersifat final (akun 411128) dalam rangka Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, dan Jasa KonstruksiPPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diisikan NPWP rekanan/pihak III.  Jika dalam SPM yang penerimanya adalah rekanan/pihak III tanpa potongan pajak, maka NPWP 1 tetap diisi NPWP rekanan/pihak III.  Pengisian kolom NPWP menentukan kode Satker/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada kolom Potongan di SPM yang secara otomatis diisi oleh sistem/Aplikasi SPM.

*tips : Jika terjadi perubahan pengisian NPWP di SPM, tekan saja tombol ‘Enter’ pada kolom Satker pada Potongan SPM, maka sistem akan secara otomatis mengubah kode KPP sesuai dengan NPWP baru yang diisikan.
Kode BA, Unit, Lokasi, & Satker pada kolom potongan SPM akan terisi secara otomatis.  Operator SPM hanya mengisikan akun potongan.  Untuk potongan pajak, kode satker akan terisi secara otomatis dengan memunculkan kode satker/KPP yang wilayah pembayarannya menyesuaikan dengan NPWP yang diisikan.


Kolom pengisian NPWP pada SPM
Akun pada kolom potongan SPM
NPWP 1
NPWP 2
PPN (411211)
411121
Bendahara Pengeluaran
-
411122
Rekanan/pihak III
Rekanan/pihak III
411124
Bendahara Pengeluaran
Rekanan/Pihak III
411128 :


  • Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Bendahara Pengeluaran
Rekanan/pihak II
  • Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Rekanan/Pihak III

  •  Jasa Konstruksi
Bendahara Pengeluaran
Rekanan/Pihak III

Untuk beberapa pengeluaran yang SPM-nya ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran, dengan kode Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Output, dan Jenis Belanja yang sama, bisa digabungkan menjadi 1 (satu) SPM.

*catatan : Mulai tahun anggaran 2012, SPM menggunakan Jenis Belanja (2 digit awal akun), bukan lagi Klasifikasi Belanja (4 digit awal akun).
Selain kesalahan-kesalahan diatas, penolakan SPM oleh petugas KPPN bisa jadi disebabkan karena keterlambatan pengajuan, atau tanggal SPM telah kadaluarsa/expired.  Batas pengajuan SPM ke KPPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi : SPM beserta dokumen pendukung yang dilengkapi dengan ADK SPM disampaikan kepada KPPN oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.


II.  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)


Format dan tata cara pengisian SPTB telah diatur dalam Lampiran 1 dan 2 Perdirjen PBN nomor PER-11/PB/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.  Perlu diperhatikan bahwa Perdirjen PBN ini hanya mengubah sebagian dari isi Perdirjen nomor Per-66/PB/2005, khususnya Pasal 7 mengenai mekanisme pembayaran UP dan TUP.

Kesalahan yang paling sering terjadi dalam pengisian SPTB adalah kesalahan dari format SPTB itu sendiri.  Sebagian satker masih menggunakan format SPTB lama atau menggunakan format yang sama antara SPTB untuk SPM Langsung (SPM LS) dan SPTB untuk SPM Penggantian Uang Persediaan (SPM GU).  Dalam Perdirjen PBN nomor PER-11/PB/2011, pengisian kolom Klasifikasi Anggaran meliputi kode Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Output, dan Akun (sesuai dengan SPM).  Untuk pengisian kolom Klasifikasi Anggaran, tidak ada perbedaan antara SPTB untuk SPM LS dengan SPTB untuk SPM GU.  Perbedaan hanya dalam hal kolom Bukti dan penandatangan SPTB.  SPTB untuk SPM LS tidak mencantumkan kolom Bukti karena uang yang digunakan bukan berasal dari kas Bendahara Pengeluaran.  Penandatanganan juga cukup dilakukan  oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  Dalam hal PPK berhalangan, maka SPTB ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).  Sedangkan SPTB untuk SPM GU harus mencantumkan kolom Bukti karena uang yang digunakan berasal dari kas Bendahara Pengeluaran.  Selain PPK, Bendahara Pengeluaran juga membubuhkan tandatangan di sebelah kanan-bawah sebagai tanda kesediaan untuk ikut bertanggungjawab secara formal dan material atas segala pengeluaran dan kebenaran dalam perhitungan dan penyetoran pajak yang telah dipungut.  Kolom Bukti diisi tanggal dan nomor urut sesuai kuitansi/dokumen lain yang dipersamakan.

Selain kesalahan dalam pencantuman kode-kode dalam kolom Klasifikasi Anggaran dan format SPTB, kesalahan juga kerap terjadi dalam hal pengisian kolom Uraian di SPTB.  SPTB untuk SPM GU harus dituliskan jumlah barang dan/atau jasa beserta spesifikasi teknisnya.  Sedangkan kolom Uraian di SPTB untuk SPM LS harus dituliskan lingkup pekerjaan yang diperjanjikan, tanggal dan nomor kontrak/SPK, beserta berita acara yang diperlukan/dipersyaratkan (misalnya : Berita Acara Serah Terima (BAST) dan/atau Berita Acara Pembayaran (BAP)).  Jika terdapat perubahan/addendum kontrak, nomor dan tanggal addendum juga disertakan di Uraian SPTB untuk SPM LS.

Dalam hal SPTB untuk perjalanan dinas yang dibayarkan melalui metode SPM LS, semua nama pegawai yang melakukan perjalanan dinas disebutkan di kolom Penerima.  Tujuan dan tanggal perjalanan dinas juga dicantumkan di kolom Uraian.

Untuk kolom Penerima pada SPTB, masih ditemui beberapa kasus kesalahan dalam pencantuman nama penerima.  Selain untuk honor dan perjalanan dinas, kolom Penerima diisi oleh nama rekanan/pihak III sebagai penyedia barang dan/atau jasa.



III. Resume Kontrak


Pada dasarnya, Resume Kontrak merupakan output otomatis dari Aplikasi SPM, baik itu yang sumber dananya dibayarkan melalui Rupiah Murni (RM) maupun Pinjaman Luar Negeri (loan/PLN).  Namun demikian, masih ada beberapa satker yang membuat Resume Kontrak secara manual dan/atau menyesuaikan format Resume Kontrak dengan Lampiran 5 Perdirjen PBN nomor PER-66/PB/2005.  Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan format/layout dan kesalahan dalam pengisian Resume Kontrak.  Resume Kontrak yang formatnya mengikuti Lampiran 5 Perdirjen PBN nomor PER-66/PB/2005 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.  Sebagai perbandingan, di poin nomor 2 Resume Kontrak menurut Lampiran 5 Perdirjen PBN nomor PER-66/PB/2005 masih dicantumkan Sub Kegiatan yang terakhir kali digunakan di tahun anggaran 2010.  Mulai tahun anggaran 2011, Sub Kegiatan pada DIPA diganti dengan Output (Keluaran).  Selain itu, poin nomor 5 yang berisi Alamat Kontraktor kini diganti dengan Alamat Perusahaan.



IV.
Daftar Nominatif


Daftar Nominatif dilampirkan bersama dengan SPTB untuk pembayaran dengan SPM LS Perjalanan Dinas.  Tidak ada format baku dalam Daftar Nominatif, namun demikian, Pasal 4 ayat (6) butir c Perdirjen PBN nomor PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa Daftar Nominatif perjalanan dinas antara lain memuat : informasi mengenai data pejabat (Nama, Pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.


*catatan : Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Namun demikian, dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan, bisa dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan (Pasal 13 ayat (1) Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap).

Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 : Pasal 25 ayat (2) : Pembayaran biaya Perjalanan Dinas paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakanAyat (3) : Pembayaran biaya Perjalanan Dinas boleh melebihi 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan, dalam hal akhir tahun anggaran, dan diatur tersendiri dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.


V. Photo Copy NPWP Rekanan/Pihak III


Dalam setiap pengajuan SPM LS yang ditujukan kepada rekanan/pihak III, harus melampirkan photo copy NPWP terbaru rekanan/pihak III yang berkepentingan.  Hal ini diatur tersendiri melalui Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-2693/PB/2009 tanggal 13 Mei 2009 Hal Pemuatan NPWP dalam Dokumen SPM Satker.



VI. Surat Keputusan (SK) Honor


Setiap pengajuan SPM Honor ke KPPN harus melampirkan SK pemberian honor.  Jadi, SK bukan hanya dilampirkan sekali pada saat pengajuan SPM Honor pertama kali.  SK pemberian honor mencantumkan nama, jabatan dan/atau pekerjaan, dan nominal.  Idealnya, setiap kali pengajuan SPM Honor, satker harus melampirkan SK asli pemberian honor.  Namun demikian, jika tidak memungkinkan, satker boleh melampirkan photo copy SK pemberian honor yang telah dilegalisir KPA/PPK.  Pengajuan SPM Honor ke KPPN dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan Jenis Belanja yang digunakan : Pertama, Pengajuan SPM Honor menggunakan Belanja Pegawai (Jenis Belanja 51), dan kedua, pengajuan SPM Honor menggunakan Belanja Barang (52).  Untuk pengajuan SPM Honor menggunakan Belanja Pegawai (51), ketentuan pengajuan SPM diatur dalam Pasal 13 ayat (5) butir (i) Perdirjen PBN nomor PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.  Satker harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA/PPK.  Sedangkan pengajuan SPM Honor dengan menggunakan Belanja Barang (52), ketentuannya tetap mengikuti Perdirjen PBN nomor PER-66/PB/2005.



VII. Photo copy Surat Setoran Pajak (SSP) untuk SPM GU, dan SSP beserta Faktur Pajak untuk SPM LS


Untuk photo copy SSP yang merupakan lampiran untuk SPM GU, masih terjadi penolakan oleh staf Front Office Seksi Pencairan Dana dikarenakan photo copy SSP belum dilegalisir oleh KPA, atau belum divalidasi oleh petugas yang berwenang di KPPN. Perlu diingat bahwa validasi hanya bisa dilakukan sekali untuk setiap photo copy SSP (per setoran; per Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)).  Idealnya, setiap satu SSP digunakan pada setiap satu kuitansi.  Setoran pajak yang digabungkan menjadi satu untuk berbagai transaksi akan menyulitkan dalam hal pengawasan dan pemeriksaan.  Sedangkan untuk SPM LS, jarang ditemukan kesalahan dalam pengisian SSP maupun Faktur Pajak.  Namun demikian, masih ditemui beberapa kasus kesalahan yang terjadi; Misalnya kesalahan dalam pencantuman NPWP bendahara atau rekanan/pihak III, kesalahan penulisan nominal dengan huruf, dan/atau ketidaksesuaian nominal yang tertulis di SSP dan/atau Faktur Pajak dengan nominal yang tertera pada kolom Potongan di SPM.  Selain itu, masih terjadi kesalahan dalam penulisan nama rekanan/pihak III atau Bendahara Pengeluaran di SSP.  Hal ini mungkin diakibatkan karena penggunaan dua kolom NPWP pada SPM.  Untuk lebih jelasnya, lihat tabel berikut :

Tata Cara Pengisian SSP
No.
Jenis Potongan Pajak
Akun
SSP dibuat atas nama
Penandatangan SSP
1.
PPh Pasal 21
411121
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran
2.
PPh Pasal 22
411122
Rekanan/Pihak III
Bendahara Pengeluaran
3.
PPh Pasal 23
411124
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran
4.
PPh Pasal 4 ayat (2) :
411128



  • Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran

  • Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Rekanan/Pihak III
Bendahara Pengeluaran

  • Jasa Konstruksi

Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran
5.
PPN
411211
Rekanan/Pihak III
Bendahara Pengeluaran


Faktur Pajak dibuat atas nama, dan ditandatangani oleh rekanan/pihak III.

============================================================

Demikian beberapa kesalahan yang kerap terjadi dalam pengajuan SPM ke KPPN beserta tata cara pengisian SPM dan dokumen-dokumen pendukungnya, berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku.  Semoga bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengisian SPM beserta dokumen-dokumen pendukungnya.

Akhir tulisan, saya ucapkan Selamat bekerja, dan bekerjalah dengan cerdas.  Mari bersama-sama mewujudkan manajemen keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Salam Cerdas Transformasi.


Ditulis oleh :
Arisandy Joan Hardiputra, S.E

Kontributor KPPN Medan I
Staf Front Office Seksi Pencairan Dana KPPN Medan I.

=============================================================



Sumber :


Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 2003; Presiden Republik Indonesia c.q. Sekretaris Negara Republik Indonesia, 5 April 2003;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; Presiden Republik Indonesia c.q. Sekretaris Negara Republik Indonesia, 14 Januari 2004;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 Tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja; Menteri Keuangan, 20 September 2010;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Menteri Keuangan Republik Indonesia, 3 Juli 2012;

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Direktur Jenderal Perbendaharaan, 28 Desember 2005;


Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga; Direktur Jenderal Perbendaharaan, 12 Agustus 2009;


Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Direktur Jenderal Perbendaharaan, 18 Pebruari 2011;

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 Tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja, dan Transfer pada Bagan Akun Standar; Direktur Jenderal Perbendaharaan, 30 Nopember 2011;

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-88/PB/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana, Direktur Jenderal Perbendaharaan, 16 Desember 2011;

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2012 Tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012; Direktur Jenderal Perbendaharaan, 11 April 2012;

Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-14/PB/2012 Tentang Mekanisme Pencairan Dana Non-Belanja Pegawai; Direktur Jenderal Perbendaharaan,
9 Maret 2012;

Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2693/PB/2009, Hal : Pemuatan NPWP dalam Dokumen SPM Satker; Direktur Jenderal Perbendaharaan, 13 Mei 2009.


=======================================================
Catatan Khusus : Tata cara pengisian SPM beserta dokumen-dokumen pendukungnya seperti tertulis di atas masih berlaku selama tidak terjadi perubahan terhadap peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pengajuan SPM ke KPPN, dan/atau tata cara pengisian SPM beserta dokumen-dokumen pendukungnya.

4 komentar:

  1. mo tanya pak, klo rekanan tidak ada npwp apakah bisa PPh 22 dan PPN dibuat dengan npwp atas nama bendahara pengeluaran, tq

    BalasHapus
  2. Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan atensi yang diberikan.

    Menjawab pertanyaan Bapak/Ibu, kami mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 ayat (1) huruf l yang menyebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/29 dan PPN (Bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kirang 3 (tiga)bulan terakhir dalam tahun berjalan.

    Selain itu, pengisian NPWP Bendahara untuk pengadaan barang dengan potongan PPh Pasal 22 dan PPN melangar Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-88/PB/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana.

    Terima kasih.

    Arisandy Joan Hardiputra,

    Staf Front Office Seksi Pencairan Dana KPPN Medan I.

    BalasHapus
  3. saya mau tanya pak...kalau untuk tahun 2013, cara-cara pengajuan SPM apakah sama dengan tahun 2012 diatas??terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk tahun anggaran 2013, SPM tetap diajukan ke KPPN oleh petugas pemegang KIPS. Namun demikian, untuk format SPM dan kelengkapan SPM, serta aplikasi yang digunakan sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

      Untuk tata cara pembayaran APBN, termasuk pengajuan SPM, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

      Untuk informasi lebih jelas dan lengkap, silahkan berkonsultasi kepada Customer Service Officer KPPN.

      Terima kasih.


      Arisandy Joan Hardiputra,
      Staf Front Office Seksi Pencairan Dana KPPN Banda Aceh.

      Hapus

Silahkan memberikan komentar, pertanyaan, maupun tanggapan mengenai artikel kami. Harap menjaga etika berkomentar, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak mengandung unsur SARA dan diskriminatif. Terima kasih.